Find us Here

Siyasah dan Shari’ah

Secara etimologis dari kata syara’a berarti sesuatu yang bersifat syar’i. Atau dapat diartikan sebagai peraturan atau politik yang bersifat syar’i. Secara terminologis menurut Ibnu Aqil adalah sesuatu tindakan yang secara praktus membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan kendatipun Rasul Saw sendiri tidak menetapkannya dan wahyu mengenai hal itu tidak turun.
Pemegang kekuasaan yakni pemerintah, ulil al-amri atau wulatul amri memiliki kompetensi menerapkan hukum Allah Swt dan membuat berbagai peraturan hukum yang tidak diatur dalam syariat dan tidak bertentangan dengan syariat itu sendiri. Adapun pembuat syariat atau yang menetapkan hukum syara’ adalah hak Allah Swt Swt.

Dalam politik Islam dikenal tiga jenis hukum.1) Hukum syariat; hukum yang langsung ditetapkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya. 2) Produk ijtihad atau hasil pemahaman para mujtahid terhadap dalil syariat (fiqih). 3) Hasil pemahaman umarâ (pemerintah) terhadap dalil tersebut yang disebut siyasah syar’iyah yang dalam bentuk perundang-undangan (hukum qânuni). Hukum ini ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang tidak bersifat kekal kecuali hal yang mendasar dan perlu dipertahankan.


Secara hierarkis, hukum yang tertinggi adalah hukum syariat yakni Al-Qur’an dan hadits. Namun jika tidak ditemukan dalam ketentuan syariat maka diperlukan kajian ijtihad dalam penemuan dan penetapan hukum. Kategori hukum syariat dan hukum qonuni baru dikenal pada saat para mujtahid dan fuqoha menetapkan berbagai kriteria mengenai ijtihad.

Jadi, pengertian siyasah syar’iyah dapat disimpulkan dengan 4 unsur: 1. Institusi pemerintah yang menjalankan aktivitas pemerintahan 2. masyarakat sebagai pihak yang diatur 3. Kebijaksanaan dan hukum yang menjadi instrumen pengaturan masyarakat. 4. cita-cita ideal dan tujuan yang hendak dicapai.

Adapun Siyasah Syar’iyah dalam arti ilmu adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari hal ihwal pengaturan urusan masyarakat dan negara dengan segala bentuk hukum, aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan negara yang sejalan dengan jiwa dan prinsipndasar syariat Islam untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Tujuan Ilmu Siyasah
Tujuan utama yang hendak dicapai ilmu Siyasah menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah terciptanya sebuah sistem pengaturan negara yang islami dan untuk menjelaskan bahwa Islam menghendaki terciptanya suatu sistem politik yang adil guna merealisasikan kemaslahatan bagi umat manusia di segala zaman dan di setiap negara.

Objek pembahasan siayasah syar’iyah adalah berbagai aspek perbuatan mukallaf sebagai subjek hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan bernegara yang diatur berdasar ketentuan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar nas syariat yang bersifat universal. Atau objek kajian fiqih siyasah adalah berbagai peraturan dan perundangan dan undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatur negara sesuai dengan pokok ajaran agama guna merealisasikan kemaslahatan umat manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya.

Siyasah Wadh’iyyah
Siyasah wadh’iyah adalah perundang-undangan yang dibuat sebagai instrumen untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat. Jika dihubungkan dengan kondisi Indonesia, maka bentuk format siyasah wadh’iyyah adalah bentuk peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling tinggi UUD 1945 sampai yang paling rendah.

Sumber siyasah wadh’iyah adalah manusia dan lingkungannya, seperti pandangan para ahli, adat, pengalaman, aturan yang diwariskan generasi terdahulu. .sumber ini bisa dikategorikan menjadi siyasah syar’iyyah dengan syarat peraturan buatan penguasa yang bersumber dari manusia dan lingkungannya itu sejalan atau tidak bertentangan dengan syariat.

Manusia sebagai sumber hokum
Manusia pada hakikatnya dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam fikih siyasah. Karenanya fikih siyasah menempatkan hasil temuan manusia dalam bidang hukum. Setiap peraturan yang secara resmi ditetapkan oleh negara dan tidak bertentangan dengan agama wajib dipatuhi. Kewajiban mematuhi disebutkan Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah:59.

Adapun perbedaan siyasah syar’iyah dengan siayasah wadh’iyah terdapat pada sumber pembentaukan dan tujuannya. Siyasah wadh’iyah berrsumber dari manusia dan lingkungannya dan bertujuan meraih dunia saja, sedangkan siyasah syari’yah memiliki dua sumber, yaitu wahyu dan manusia serta lingkungannya dan bertujuan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.

Kriteria Siyasah Wadh’iyah
Siyasah wadh’iyah dapat bersifat islami jika memenuhi 5 syarat-syarat berikut:
1. Muthâbaqah, yakni sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2. Raf’u al-haraj, yakni tidak memberatkan atau tidak membebani masyarakat di luar kemampuannya.
3. Tahqîq al-‘adâlah, yakni menegakan keadilan.
4. Tahqîq al-Mashâlih wa daf’u al-madhar, yakni dapat mewujudkan dan menghindarkan kemudaratan.
5. al-Musâwâh, yakni menempatkan manusia dalam kedudukan yang sama serta sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan.

Prosedur kebijakan atau peraturan ditetapkan melalui musyawarah. Musyawarah dalam konsep Islam merupakan doktrin yang menyangkut kenegaraan dan kemasyarakatan yang fundamental. Landasan musyawarah atau syura termaktub dalam Al-Qur’an.

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (Qs.3:159)

Dan kedua berdasarkan hadits dengan berbagai rangkaian peristiwa Rasul Saw mengambil keputusan berdasarkan musyawarah, seperti: dalam perang uhud, khandak, hadits al-ifki (tuduhan terhadap Aisyah), piagam madinah.

Tradisi musyawarah ini terus dipertahankan dan dilanjutkan oleh para shahabat terutama khulafaur rasyidin dengan apa yang dicontohkan Nabi Saw dengan mengambil corak dan bentuk yang bervariasi. Tentang bentuk musyawarah yang tepat diserahkan kepada umat Islam nantinya karena tidak ada penjelasan definitif tentang bentuk konkrit musyawarah tersebut. Yang paling esensial adalah bagaimana cara agar umat Islam mampu melembagakan tradisi musyawarah ini dalam seluruh aspek kehidupan untuk memecahkan problematika umat.

DAFTAR PUSTAKA
Maarif, ahmad syafi’I. 1996. ibn khaldun dalam pandangan penulis barat dan timur.jakarta: Gema insani press.
Enan, Muhammad Abdullah. Biografi Ibnu Khaldun. Jakarta : Zaman.


Blog, Updated at: 5:31:00 AM

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Flag Counter
“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri” (QS. Al-Isra:7)

FOLLOW DAPATKAN UPDATE

Download Lainnya

close