Lowongan kerja terbaru : 9 s.d. 23 November 2016
Download Lampiran PDF di SINI
OMBUDSMAN Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas,
cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier dan mengawal pelayanan publik bebas administrasi untuk mengisi formasi sebagai:
I. FORMASI JABATAN
A. Kepala Perwakilan
No.
|
Lokasi Penempatan
|
Jumlah
Formasi
|
Kode Formasi
|
1.
|
Provinsi Jawa Tengah
|
1
|
KP JATENG
|
2.
|
Provinsi Kalimantan Utara
|
1
|
KP KALTARA
|
3.
|
Provinsi Maluku
|
1
|
KP MALUKU
|
B. Calon Asisten
No.
|
Lokasi Penempatan
|
Jumlah
Formasi
|
Kode Formasi
|
1.
|
Provinsi Aceh
|
6
|
CA ACEH
|
2.
|
Provinsi Sumatera
Utara
|
7
|
CA SUMUT
|
3.
|
Provinsi Riau
|
5
|
CA RIAU
|
4.
|
Provinsi Kepulauan Riau
|
3
|
CA KEPRI
|
5.
|
Provinsi Sumatera
Barat
|
6
|
CA SUMBAR
|
6.
|
Provinsi Jambi
|
5
|
CA JAMBI
|
7.
|
Provinsi Sumatera
Selatan
|
2
|
CA SUMSEL
|
8.
|
Provinsi Bengkulu
|
5
|
CA BENGKULU
|
9.
|
Provinsi Lampung
|
5
|
CA LAMPUNG
|
10.
|
Provinsi Bangka
Belitung
|
2
|
CA BABEL
|
11.
|
Provinsi Banten
|
2
|
CA BANTEN
|
12.
|
Provinsi Jawa Barat
|
3
|
CA JABAR
|
13.
|
Provinsi Jawa Tengah
|
4
|
CA JATENG
|
14.
|
Provinsi D.I. Yogyakarta
|
2
|
CA DIY
|
15.
|
Provinsi Jawa Timur
|
7
|
CA JATIM
|
16.
|
Provinsi Bali
|
5
|
CA BALI
|
17.
|
Provinsi Nusa Tenggara
Barat
|
4
|
CA NTB
|
18.
|
Provinsi Nusa Tenggara
Timur
|
7
|
CA NTT
|
19.
|
Provinsi Kalimantan Barat
|
5
|
CA KALBAR
|
20.
|
Provinsi Kalimantan Tengah
|
5
|
CA KALTENG
|
21.
|
Provinsi Kalimantan Timur
|
6
|
CA KALTIM
|
22.
|
Provinsi Kalimantan Utara
|
4
|
CA KALTARA
|
23.
|
Provinsi Kalimantan Selatan
|
4
|
CA KALSEL
|
24.
|
Provinsi Sulawesi Selatan
|
5
|
CA SULSEL
|
25.
|
Provinsi Sulawesi Tenggara
|
6
|
CA SULTRA
|
26.
|
Provinsi Sulawesi Tengah
|
6
|
CA SULTENG
|
27.
|
Provinsi Sulawesi Barat
|
5
|
CA SULBAR
|
28.
|
Provinsi Sulawesi Utara
|
6
|
CA SULUT
|
29.
|
Provinsi Gorontalo
|
3
|
CA GORONTALO
|
30.
|
Provinsi Maluku
|
4
|
CA MALUKU
|
31.
|
Provinsi Maluku Utara
|
6
|
CA MALUT
|
32.
|
Provinsi Papua
|
5
|
CA PAPUA
|
33.
|
Provinsi Papua Barat
|
5
|
CA PABAR
|
34.
|
Provinsi DKI Jakarta/ Pusat
|
53
|
CA PUSAT
|
II.
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI:
A.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI
1. Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa
kepada Tuhan YME;
c. Sehat
jasmani dan rohani;
d.
Bebas dari
Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki
integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
f.
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun per 9 November 2016;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang
hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
h.
Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
i. Tidak pernah
dijatuhi
pidana
berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau
karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus
dan/atau anggota Partai
Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan,
Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);
dan
k. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah
kantor Perwakilan Ombudsman.
2. Kelengkapan Administrasi:
a. Formulir pendaftaran;
b.
Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor
telepon);
c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;
d.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah terakhir
yang
dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang;
f.
Surat
Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani
dari
dokter
di
rumah
sakit
Pemerintah;
g. Surat Keterangan
Bebas dari Narkoba dan
Zat Adiktif
lainnya
dari
Badan
Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau
rumah sakit Pemerintah;
h. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku.
Asli
diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i. Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai
pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara
lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima
sebagai Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai
Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan
harus diketahui
oleh atasan langsung.
B. Calon Asisten Ombudsman
RI
1.
Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b.
Bertaqwa
kepada Tuhan YME;
c. Sehat
jasmani dan rohani;
d.
Bebas dari
Narkoba;
e. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi
yang baik;
f.
Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun per 9 November 2016;
g. Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum,
Sarjana Ilmu
Sosial
dan Ilmu
Politik, Sarjana Administrasi
Negara, Sarjana
Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana
Psikologi,
dan sarjana bidang
lainnya;
h. Mampu mengoperasikan komputer minimal
program Ms. Office;
i. Tidak pernah
dijatuhi pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena melakukan
tindak
pidana
yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota
Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris,
Pejabat Pembuat Akte Tanah);
dan
k. Diutamakan
yang
aktif dan
memiliki
jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan,
lembaga swadaya masyarakat,
media,
dan/atau
perguruan
tinggi di wilayah masing-masing.
2. Kelengkapan Administrasi:
a. Formulir pendaftaran;
b. Daftar
Riwayat Hidup (wajib
mencantumkan alamat e-mail
dan
nomor telepon);
c. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang
merah;
d.
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk;
e. Fotokopi ijazah dan transkrip
terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
f.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
g. Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika
(Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota)
atau rumah sakit Pemerintah;
h.
Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku.
Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
j. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia
untuk tidak merangkap
sebagai anggota Partai Politik, Advokat,
serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
k. Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima
sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh
atasan langsung.
III. PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d.
23 November 2016 dengan cara :
Berkas administrasi lengkap (hardcopy)
dimasukkan dalam satu amplop dengan
mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan
atas
amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas
amplop.
Contoh amplop:
Nama Pengirim
Alamat Pengirim
Kepala Perwakilan/
Calon Asisten
Kepada
Yth:
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan
Calon Asisten Ombudsman RI
Jl. H.R.
Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan
Jakarta Selatan, 12920
Dikirim melalui pos/jasa
kurir atau dapat diantar langsung
kepada Panitia Seleksi Kepala
Perwakilan
dan
Calon Asisten
Ombudsman Republik Indonesia dengan
alamat Jl. H.R.
Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman
Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan
12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23
November 2016. Berkas administrasi yang kami
terima melewati batas waktu pendaftaran,
tidak akan kami proses.
IV. LAIN-LAIN
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai
dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok
kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop,
tidak akan diproses.
3. Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon
Asisten di
Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota
Provinsi
masing-masing.
4. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian
dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
5. Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia
(Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau
pungutan dalam bentuk
apapun kepada peserta.
6. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan
Ombudsman
Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
7. Bagi peserta yang merasa
dirugikan karena adanya pungutan atau
tawaran sebagaimana
butir 4, agar
melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
8. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
9. Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar,
maka Panitia Seleksi berhak membatalkan
hasil seleksi.
10. Apabila di kemudian hari diketahui
peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obat-
obatan terlarang, dan minuman
keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.
11. Lamaran yang dikirimkan kepada
Ombudsman Republik Indonesia sebelum pengumuman ini
dianggap tidak berlaku.
12. Surat lamaran peserta beserta dokumen
pendukungnya yang telah diterima Panitia
Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
13. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman
Republik Indonesia www.ombudsman.go.id.
Jakarta, 9 November
2016
PANITIA SELEKSI KEPALA PERWAKILAN DAN CALON
ASISTEN OMBUDSMAN
RI
0 komentar:
Post a Comment