Find us Here

Lowongan Kerja Terbaru: OMBUDSMAN Republik Indonesia (9 s.d. 23 November 2016)

Lowongan kerja terbaru : 9 s.d. 23 November 2016
Download Lampiran PDF di SINI
OMBUDSMAN Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas,
cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier dan mengawal pelayanan publik bebas administrasi untuk mengisi formasi sebagai: 


I.  FORMASI JABATAN

A Kepala Perwakilan


No.

Lokasi Penempatan
Jumlah
Formasi

Kode Formasi

1.

Provinsi Jawa Tengah

1

KP JATENG

2.

Provinsi Kalimantan Utara

1

KP KALTARA

3.

Provinsi Maluku

1

KP MALUKU

B
 Calon Asisten


No.

Lokasi Penempatan
Jumlah
Formasi

Kode Formasi

1.

Provinsi Aceh

6

CA ACEH

2.

Provinsi Sumatera Utara

7

CA SUMUT

3.

Provinsi Riau

5

CA RIAU

4.

Provinsi Kepulauan Riau

3

CA KEPRI

5.

Provinsi Sumatera Barat

6

CA SUMBAR

6.

Provinsi Jambi

5

CA JAMBI

7.

Provinsi Sumatera Selatan

2

CA SUMSEL

8.

Provinsi Bengkulu

5

CA BENGKULU

9.

Provinsi Lampung

5

CA LAMPUNG

10.

Provinsi Bangka Belitung

2

CA BABEL

11.

Provinsi Banten

2

CA BANTEN

12.

Provinsi Jawa Barat

3

CA JABAR

13.

Provinsi Jawa Tengah

4

CA JATENG

14.

Provinsi D.I. Yogyakarta

2

CA DIY

15.

Provinsi Jawa Timur

7

CA JATIM





16.

Provinsi Bali

5

CA BALI

17.
Provinsi Nusa Tenggara
Barat

4

CA NTB

18.
Provinsi Nusa Tenggara
Timur

7

CA NTT

19.

Provinsi Kalimantan Barat

5

CA KALBAR

20.

Provinsi Kalimantan Tengah

5

CA KALTENG

21.

Provinsi Kalimantan Timur

6

CA KALTIM

22.

Provinsi Kalimantan Utara

4

CA KALTARA

23.

Provinsi Kalimantan Selatan

4

CA KALSEL

24.

Provinsi Sulawesi Selatan

5

CA SULSEL

25.

Provinsi Sulawesi Tenggara

6

CA SULTRA

26.

Provinsi Sulawesi Tengah

6

CA SULTENG

27.

Provinsi Sulawesi Barat

5

CA SULBAR

28.

Provinsi Sulawesi Utara

6

CA SULUT

29.

Provinsi Gorontalo

3

CA GORONTALO

30.

Provinsi Maluku

4

CA MALUKU

31.

Provinsi Maluku Utara

6

CA MALUT

32.

Provinsi Papua

5

CA PAPUA

33.

Provinsi Papua Barat

5

CA PABAR

34.

Provinsi DKI Jakarta/ Pusat

53

CA PUSAT



II.    PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI:
A Kepala Perwakilan Ombudsman RI
1.   Persyaratan:
a.   Warga Negara Indonesia;
b.   Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c.    Sehat jasmani dan rohani;
d.   Bebas dari Narkoba;
e.   Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
f.    Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun per 9 November 2016;
g.    Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang
hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
h.   Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
i.     Tidak  pernah  dijatuhi  pidana  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.     Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus
dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan,
Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k.    Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.

2.   Kelengkapan Administrasi:
a.   Formulir pendaftaran;
b.   Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
c.    Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang biru;
d.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e.   Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f.    Surat  Keterangan  Sehat  Jasmani  dan  Rohani  dari  dokter  di  rumah  sakit
Pemerintah;
g.   Surat  Keterangan  Bebas  dari  Narkoba  dan  Zat  Adiktif  lainnya  dari  Badan
Narkotika (Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
h.   Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir dan masih berlaku.
Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i.      Surat Keterangan dari Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
j.      Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai
pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan,  Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila diterima
sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi; dan
k.    Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai
Pejabat Negara apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.

B.  Calon Asisten Ombudsman RI
1.   Persyaratan:
a.   Warga Negara Indonesia;
b.   Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c.    Sehat jasmani dan rohani;
d.   Bebas dari Narkoba;
e.    Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
f.    Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun per 9 November 2016;
g.    Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum,
Sarjana  Ilmu  Sosial  dan  Ilmu  Politik,  Sarjana  Administrasi  Negara,  Sarjana
Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;
h.   Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Office;
i.      Tidak  pernah  dijatuhi  pidana  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  karena  melakukan  tindak  pidana  yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.     Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota
Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
k.    Diutamakan  yang  aktif  dan  memiliki  jaringan  di  pemerintahan,  organisasi kemasyarakatan,  lembaga swadaya  masyarakat,  media,  dan/atau  perguruan
tinggi di wilayah masing-masing.

2.   Kelengkapan Administrasi:
a.   Formulir pendaftaran;
b.   Daftar Riwayat Hidup (wajib mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon);
c.    Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) berwarna dengan latar belakang merah;
d.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
e.    Fotokopi ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisasi asli oleh pejabat yang berwenang;
f.    Surat Keterangan Sehat dari Dokter;


g.   Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari Badan Narkotika
(Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota) atau rumah sakit Pemerintah;
h.   Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalir dan masih berlaku.
Asli diserahkan pada saat seleksi tahap wawancara;
i.     Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan
putusan  pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;
j.     Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap sebagai anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan,   Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah), apabila yang bersangkutan diterima sebagai Calon Asisten; dan
k.    Surat Pernyataan yang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000), bahwa bersedia untuk tidak merangkap dalam Jabatan Negeri apabila diterima sebagai Calon Asisten. Bagi calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri surat pernyataan harus diketahui oleh atasan langsung.

III.     PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara :
Berkas   administrasi   lengkap   (hardcopy dimasukkan   dala satu   amplop   dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan
atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.

Contoh amplop:




Nama Pengirim

Alamat Pengirim


Kepala Perwakilan/ Calon Asisten


Kepada Yth:
Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan
Calon Asisten Ombudsman RI
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan
Jakarta Selatan, 12920


Dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung  kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan
12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23
November 2016. Berkas administrasi yang kami terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.

IV.     LAIN-LAIN
1.    Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2.    Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.
3.    Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon
Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.
4.    Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
5.   Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia
(Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau
pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
6.    Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa  apapun oleh  oknum-oknum  yang  mengatasnamakan  Ombudsman  Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
7.    Bag pesert yan merasa   dirugikan   karen adany pungutan   atau   tawaran sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
8.    Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
9.    Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
10. Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obat- obatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.
11. Lamaran   yan dikirimkan   kepada   Ombudsman   Republi Indonesi sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
12. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia
Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
13. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 27 November 2016 di website Ombudsman
Republik Indonesia  www.ombudsman.go.id.


Jakarta, 9 November 2016

PANITIA SELEKSI KEPALA PERWAKILAN DAN CALON ASISTEN OMBUDSMAN RI


Blog, Updated at: 2:10:00 AM

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Flag Counter
“Jika kalian berbuat baik, sesungguhnya kalian berbuat baik bagi diri kalian sendiri” (QS. Al-Isra:7)

FOLLOW DAPATKAN UPDATE

Download Lainnya

close